5. Pada 19 Oktober 2023 – 25 November, pencalonan presiden dan wakil presiden.
6. Pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024, masa kampanye pemilu.
7. Pada 11 – 12 Februari 2024, masa tenang.
8. Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara.
Baca Juga: Nathan Tjoe A On Is Back!! Garuda Muda Bersiap di Perempat Final Melawan Korea Selatan
9. Pada 14 - 15 Februari 2024, perhitungan suara.
10. Pada 15 Februari – 20 Maret 2024, rekapitulasi hasil perhitungan suara.
11. Pada 24 April 2024, penetapan hasil pemilu (paling lambat).
12. Pada 20 Oktober 2024, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya beberapa tahapan-tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden itu, menjadi penentu siapa yang menjadi pemimpin Indonesia kedepannya.***(SDP)/PR