Roy Suryo Berterima Kasih Kepada Presiden Prabowo Subianto Setelah Bebas dari Penahanan Kejaksaan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 23 Juni 2026 | 06:56 WIB
Refly Harun, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. (Tangkapan Layar YouTube)
Refly Harun, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. (Tangkapan Layar YouTube)

WartaPesona.com - Roy Suryo Senin 22 Juni 2026 berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan penegak hukum setelah ia bebas dari penahanan selaku tersangka pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma akrab disapa dokter Tifa, karena ada permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Usai keluar dari Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo menegaskan perjuangannya belum berakhir. Ia mengaku akan terus berjuang menegakkan kebenaran dan kejujuran.

Baca Juga: Lionel Messi Pencetak Gol Terbanyak di Piala Dunia

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akrab disapa dokter Tifa ditangkap kepolisian Jumat pekan lalu berkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo akrab disapa Jokowi.

Kabar tersebut diinformasikan oleh pengacara Roy Suryo Petrus Salestinus kepada wartawan Jumat di Jakarta.

Menurut Petrus, kliennya Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Argentina Lolos ke Babak 32 Setelah Menang Melawan Austria

Secara terpisah, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan berlangsung ketika dokter Tifa sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Polda Metro Jaya menatakan, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa sudah lengkap alias P21.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu milik Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tiga tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Kepolisian

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Rusia Siap Tingkatkan Kemitraan dengan ASEAN

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:55 WIB

Koboi Kalah Perang

Kamis, 18 Juni 2026 | 08:47 WIB
X