Petugas Bea Cukai lalu menginformasikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta tentang dua penumpang yang membawa koper mencurigakan.
Petugas gabungan kemudian memeriksa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram.
Dari pengembangan, kepolisian menemukan sabu lainnya sehingga barang bukti yang ditemukan mencapai 3,974 kilogram.
Kepada penyidik, pelaku TC dan NF mengaku diupah Rp40 juta per orang oleh seseorang untuk membawa sabu terebut ke tempat tujuan.
Selain mengamankan NF dan TC, kepolisian sekarang sedang memburu perempuan berinisial D yang mengatur pengiriman sabu tersebut.
Pelaku akan dijerat memakai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun berikut denda Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Dua Terduga Pelaku Usaha Penculikan di Perumahan Pantai Indah Kapuk Jakarta Ditangkap
Upaya Penculikan Seseorang di Perumahan Pantai Indah Kapuk Jakarta Dilatari Oleh Cinta Yang Tidak Direstui
Diskusi Yang Menghadirkan Budiman Sudjatmiko di UGM Terhenti Setelah Digeruduk Mahasiswa
Ingat, 20 Juni Akan Ada Festival Wisata Kuliner Malam di Pecinan Glodok Jakarta Barat
Kerusuhan Agustus 2025 dan Terori Sosial Baru yang Menjelaskannya