WartaPesona.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 September 2025.
Usut punya usut, Purbaya ternyata bukan orang baru di dunia keuangan RI. Sebelum menjadi Menkeu, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020. Jabatan itu sebenarnya baru akan berakhir pada bulan September 2025 ini.
Kinerja Purbaya di LPS bisa tercermin salah satunya dari laporan resmi lembaga tersebut untuk triwulan I tahun 2025.
Berdasarkan data bertajuk "Laporan Kelembagaan LPS Triwulan I 2025" yang dipublikasikan LPS pada 30 Juni 2025 lalu, menunjukkan lembaga keuangan tersebut dalam menjalankan fungsi penjamin simpanan dan resolusi bank di bawah kepemimpinan Purbaya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan jumlah bank peserta penjaminan pada Maret 2025 yang tercatat 1.627 bank, terdiri dari 105 bank umum dan 1.522 BPR/BPRS.
"Simpanan di bank umum mencapai Rp9.077,85 triliun, tumbuh 4,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah rekening simpanan di bank umum juga naik 8,3 persen menjadi 618,2 juta rekening," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Sementara itu, simpanan di BPR/BPRS tercatat Rp173,1 triliun atau naik 4,9 persen (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 15,6 juta. Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan meski dalam skala lebih kecil dibanding bank umum.
Pendapatan premi penjaminan yang diterima LPS sepanjang triwulan I 2025 juga mencapai Rp8,97 triliun, meningkat 6,53 persen dibanding triwulan I 2024.
Selain itu, penerimaan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebesar Rp628,61 miliar.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1 Persen Lebih usai Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo
Dalam tugas resolusi bank, LPS tidak mencatat ada pencabutan izin usaha bank pada triwulan I 2025, namun, lembaga ini tetap melanjutkan proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang ditutup pada 2024. Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi tercatat 12 bulan.
Dari sisi kebijakan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Artikel Terkait
Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Kini Tebar Janji Evaluasi
IHSG Anjlok 1 Persen Lebih usai Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo
Autopsi Jenazah Diplomat RI Korban Penembakan di Peru Selesai, Kementerian Luar Negeri Ungkap Update Terbaru
Menko Airlangga Angkat Bicara soal Isu PHK di Gudang Garam, Modernisasi Jadi Sorotan