Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Minggu, 12 Januari 2025 | 10:39 WIB
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-dan-komisi-viii-sepakati-biaya-haji-2025-turun-jemaah-bayar-rerata-rp55-43-juta-fffrl)
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-dan-komisi-viii-sepakati-biaya-haji-2025-turun-jemaah-bayar-rerata-rp55-43-juta-fffrl)

WartaPesona.com- Pada Senin, 6 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta. Biaya haji untuk tahun 2025 diprediksi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp55,43 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penurunan biaya haji ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Kolaborasi Kementerian Perdagangan dan Bukalapak: Dorong Transformasi Digital UMKM dan Promosi Produk Lokal

"Biaya haji tahun ini turun menjadi rata-rata Rp55.43 juta, yang merupakan 62% dari total biaya penyelenggaraan haji, sedangkan sisanya sebesar 38% akan dialokasikan dari nilai manfaat yang diperoleh dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah," jelas Menag.

Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua bagian utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang berasal dari dana setoran awal jemaah haji.

Penurunan BPIH ini diharapkan tidak hanya meringankan beban jemaah, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis Kementerian Perdagangan dan ASENSI: Peningkatan Perdagangan Lisensi dan Waralaba untuk Kemajuan UMKM

Berdasarkan keputusan Raker, total biaya penyelenggaraan haji 2025 untuk tiap jemaah reguler diperkirakan mencapai Rp89.41 juta, yang turun dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.41 juta.

Rata-rata BIPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp55.43 juta, sedangkan sisanya, sebesar Rp33.98 juta, akan ditanggung oleh nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji.

Selain itu, Menag Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI yang meski sedang dalam masa reses tetap bekerja keras untuk mewujudkan kebijakan ini.

Baca Juga: Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia: Mempererat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia

Ia berharap penurunan biaya haji ini akan membuat lebih banyak jemaah Indonesia yang dapat melaksanakan ibadah haji.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dari Komisi VIII DPR yang terus berupaya memberikan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X