WartaPesona.com- Pada Senin, 6 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta. Biaya haji untuk tahun 2025 diprediksi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp55,43 juta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penurunan biaya haji ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Biaya haji tahun ini turun menjadi rata-rata Rp55.43 juta, yang merupakan 62% dari total biaya penyelenggaraan haji, sedangkan sisanya sebesar 38% akan dialokasikan dari nilai manfaat yang diperoleh dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah," jelas Menag.
Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua bagian utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang berasal dari dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH ini diharapkan tidak hanya meringankan beban jemaah, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Berdasarkan keputusan Raker, total biaya penyelenggaraan haji 2025 untuk tiap jemaah reguler diperkirakan mencapai Rp89.41 juta, yang turun dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.41 juta.
Rata-rata BIPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp55.43 juta, sedangkan sisanya, sebesar Rp33.98 juta, akan ditanggung oleh nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji.
Selain itu, Menag Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI yang meski sedang dalam masa reses tetap bekerja keras untuk mewujudkan kebijakan ini.
Ia berharap penurunan biaya haji ini akan membuat lebih banyak jemaah Indonesia yang dapat melaksanakan ibadah haji.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dari Komisi VIII DPR yang terus berupaya memberikan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Artikel Terkait
Pariwisata Indonesia Menggeliat: Kunjungan Wisman Naik 20% di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas
Unik! Vietnam Terapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran Lalu Lintas Berhadiah Uang, Menjadi Peluang Menghasilkan Uang Mudah Bagi Warganya
Keajaiban Alam dan Relaksasi Tak Tertandingi di The Westin Resort & Spa Ubud, Bali
Keindahan Tersembunyi Lembah Harau: Pesona Alam yang Menakjubkan di Limapuluh Kota, Sumatra Barat
Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Menkes Budi : Tidak Perlu Panik
Manfaat Jus Mangga: Rahasia Sehat untuk Mata yang Lebih Tajam dan Terjaga
Pertemuan Hangat di Rumah Tangsi: Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Pererat Ikatan Indonesia-Malaysia
Kolaborasi Strategis Kementerian Perdagangan dan ASENSI: Peningkatan Perdagangan Lisensi dan Waralaba untuk Kemajuan UMKM