Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
"Target ini (tahun 2023) tidak main-main, karenanya kita perlu lokomotif. Untuk mencapai ini kita perlu percepatan. Harus dengan cara kekinian, dan Perpu ini kita harapkan akan menghadirkan perizinan yang mudah cepat dan tepat dan berjalan dalam koridor untuk tetap menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisien serta proses perizinan yang bersih," ujar Sandiaga.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, mengatakan, dalam Perpu Cipta Kerja penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan dengan pengelompokkan terhadap basis risiko. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara mandiri dan online, serta paradigma perizinan lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan.
"Jadi hanya yang berisiko tinggi saja yang memerlukan izin. Untuk (berisiko) rendah hanya cukup NIB (Nomor Induk Berusaha), menengah rendah ditambahkan sertifikat standar. Menengah tinggi pun demikian, NIB ditambah sertifikat standar," kata Dendy.