kerjaan

Kemnaker : PKWT ada Jangka Waktunya dan Tidak Dapat Dikontrak Seumur Hidup

Minggu, 8 Januari 2023 | 09:11 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Kemnaker.go.id)

WartaPesona.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2023.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam sambutannya menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca Juga: Candi Borobudur Menerapkan Sistem Zoning, Seperti Ini Tata Ulangnya

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah Anggoro Putri.

Menurut Indah Anggoro Putri dilansir dari laman Kemnaker.go.id bahwa dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: BUMN ANTAM Beri Keistimewaan dengan Emas Batangan Edisi Imlek 3D Shio Kelinci Pertama di Indonesia

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kemenparekraf dan Grab Kembali Jalin Kerja Sama Wujudkan Target-target Sektor Parekraf

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup.

Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini