WartaPesona.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ribuan lowongan kerja melalui skema padat karya sebagai bantalan sosial bagi warga ber-KTP Jakarta terdampak tekanan ekonomi.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna khusus untuk merespons tekanan ekonomi yang tengah berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kebijakan tersebut di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut Pramono, warga yang diterima bekerja akan memperoleh gaji setara upah minimum regional (UMR) Jakarta.
Ia menambahkan, skema padat karya dipilih agar warga yang terdampak tetap dapat memperoleh penghasilan di tengah tekanan ekonomi.
Program ini dirancang berlangsung selama tiga bulan pertama, dengan kemungkinan diperpanjang bergantung perkembangan situasinya. Untuk tahap awal, Jakarta akan merekrut 2.843 warga untuk bekerja di skema padat karya ini.***