“Untuk apa? Karena sesuai undang-undang, sesuai aturan, harus ada Paspampres, harus ada protokol, ada tim dokter, ada tim Kemlu, ada wartawan, dan sebagainya,” ungkap Teddy.
Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan pesawat pendukung tersebut tidak bisa disamakan dengan penggunaan dua pesawat kepresidenan, sebagaimana narasi yang beredar di ruang publik.
“Oke? Jadi saya mau sampaikan, tidak benar bahwa Bapak Presiden menggunakan dua pesawat kenegaraan,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Tekankan Penanganan Sampah di Rakornas : Sinergi Pusat dan Daerah Wajib Ditingkatkan
Teddy pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas Presiden dan penggunaan fasilitas negara.
Ia menekankan bahwa seluruh perjalanan dinas Presiden Prabowo ke luar negeri dilaksanakan sesuai dengan aturan, protokol, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Dengan klarifikasi ini, Istana berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke luar negeri. *****