berita

Ribuan Kayu Gelondongan Bertanda Kemenhut Terdampar di Pesisir Lampung : Dugaan, Investigasi, dan Penjelasan Resmi Pemerintah

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:17 WIB
Ribuan kayu gelondongan yang hanyut di pesisir pantai Lampung dengan stiker berlabel dari Kemenhut - WartaPesona.com (KOMPAS.com)

Bagi sebagian warga, kemunculan barcode tersebut justru menimbulkan dugaan baru, apakah kayu-kayu ini benar-benar legal atau ada indikasi penyimpangan distribusi?

Namun bagi pihak yang sudah memahami SVLK, label tersebut justru menunjukkan bahwa kayu tersebut telah melalui proses verifikasi legalitas yang ketat.

Pengujian ini mencakup asal-usul kayu, proses penebangan, hingga distribusi dalam rantai perdagangan legal.

Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam distribusi kayu tersebut.

Baca Juga: Prabowo Bermalam di Aceh demi Rapat Darurat Bencana : “Saya Pantau Setiap Hari”

Kemenhut Klarifikasi : Kayu Bukan Akibat Banjir Sumatera

Di tengah berkembangnya spekulasi, Kemenhut RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Direktur Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut bukan berasal dari bencana banjir besar yang melanda beberapa provinsi di Sumatera pada akhir November 2025.

Klaim itu, menurutnya, telah melalui verifikasi teknis oleh Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade pada Selasa, 9 Desember 2025.

Fakta Baru : Kayu Diduga Hanyut Akibat Kecelakaan Kapal di Mentawai

Dalam keterangan resminya, Ade menjelaskan bahwa ribuan kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber.

Kapal yang membawa hasil produksi kayu dari areal hutan di Mentawai itu dilaporkan mengalami kerusakan mesin saat diterpa badai pada 6 November 2025.

Akibat badai hebat dan mesin yang mati mendadak, banyak kayu jatuh ke laut dan akhirnya terbawa arus hingga mencapai pesisir Lampung.

Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki izin resmi:

  • SK Menteri Kehutanan SK.550/1995 (11 Oktober 1995)

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB