Lebih dari itu, Kakanwil ATR-BPN diminta agar menerbitkan pembaharuan Hak Guna Bangun (HGB) dengan atas nama Indobuildco yang hendak berakhir.
Kemudian, PPKGBK pun mengajikan esepsi serta jawaban ketika di PTUN Jakarta, mengenai perkara dengan No 71/G/2023/PTUN.JKT terkait tuntutan pembatalan terhadap HPL 1-Gelora oleh PT. Indobuidco pada 22 Mei 2023.
Namun, gugatan Indobuildc tersebut ditolak oleh PTUN pada 28 Agustus 2023 hingga pada akhirnya Indobuildco kalah dalam sengketa, dan perkara dimenangkan oleh Pemerintah.***
Penulis : Feri Candra