berita

Melalui Pemasangan Spanduk Bertuliskan "Aset Negara," Hotel Sultan, Resmi Kembali Pada Pangkuan Negeri

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:28 WIB
Hotel Sultan kini kembali pada pangkuan Negeri. (Foto : wartapesona.com/Feri Candra)


Namun demikian, di atas HPL bisa terbit Hak Pakai (HP) atau HGB dan lainnya, HPL merupakan kewenangan dari Negara yang didasari oleh Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga: Sandiaga Uno: Melawan Korupsi Membangun Budaya Antikorupsi yang Kuat di Kemenparekraf


Pada Diktum Keenam Surat Keputusan (SK) dengan No. 169 dimana merupakan dasar penerbitan sertifikat HPL 1-Gelora, dijelaskan bahwasannya tanah Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang dimana haknya belum berakhir seperti dalam uraian HPL ketika saat berakhirnya HP dan HGB tersebut.


Berdirinya Hotel Sultan, Hak Guna Bangun (HGB) 26-27 haknya belum usai dan lalu menjadi bagian dari HPL ketika nanti berakhir. Kapan HGB berakhir? Yaitu pada April hingga Maret 2023.


Ketika berakhir, maka ini menjadi HPL Kemensetneg PPK GBK, jelas Chandra.
Menurut Chandra, adanya perebutan lahan Hotel Sultan sudah muncul di tahun 2006 saat Indobuildco melakukan penggugatan HPL 1-Gelora dengan atas nama Kemensetneg di perkara perdata.

Baca Juga: Balap MotoGP 2023 Mandalika NTB disebut-sebut paling seru dan bersejarah, mengapa?


Dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Konstitusi, Indobuildco beberapa kali melakukan pengajuan, sampai empat kali dilakukan peninjauan.


Kemudian, dari PK tersebut keluar putusan tahun, 23 Desember 2011, SK HPL 1-Gelora, Pengadilan menyatakan sah, hingga Indobuildco dihukum agar membayar royalti.


Keputusan tersebut sudah di eksekusi dan Indobuildco sudah bersedia membayarkan royalti terkait hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Ini rute Transjakarta dan LRT menuju Stasiun KCJB Halim, jangan keliru


Imbuh Chandra, siapa yang bertanda tangan atas berita eksekusi ini? Yang bertanda tangan ialah Winarto selaku Direktur Utama PPKGBK dan Pontjo Sutowo, yang ketika itu selaku pihak kedua dari Direktur Utama Indobuildco.


Hingga pada akhirnya, 8 Desember 2016 Indobuildco bersedia melakukan pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela serta mengakui HPL 1-Gelora, berdasarkan melalui berita acara atas pelaksan putusan PK.


Namun demikian, menjelang masa konsesi HGB 26-27 yang akan segera habis, Indobuidco menggugat kembali melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat gugatan bernomor 71/G/2023.PTUN.JKT terkait atas pembatalan SK HPL 1-Gelora, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Siap-siap November 2023 razia uji emisi di DKI, kendaraan tak lolos uji akan ditilang


Gugatan tersebut dituju pada Hadi Tjahyanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kep Badan Pertanahan Nasional atau ATR-BPN.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB