Lalu, di tahun 1971 ada sejumlah Hotel yang dibangun secara bersamaan di Jakarta.
Salah satu diantaranya yang permohonan pengajuan pembangunannya oleh Indobuidco kepada Pemprov Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) yaitu Ali Sadikin yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, 7 Januari 1971.
Ali Sadikin pun Menyetujui permohonan untuk pembangunan Hotel, persetujuan Ali tersebut tepat pada tanggal 12 Januari 1971. Akan tetapi, dengan syarat wajib royalti.
Artinya, Indobuldco beli terkait atas tanah? Tidak, karena dia bayar royalti, tegasnya.
Kemudian, pada 15 April 1971, Indobuldco mengajukkan permohonan untuk menggunakan tanah dan bangunan guna membangun Hotel kepada Ali Sadikin yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: AIS Forum dan Akademisi Berkolaborasi Ciptakan Terobosan Sistem Perikanan Berkelanjutan
Setelah itu, pada 12 Agustus 1971, Ali Sadikin pun memberi izin pada Indobuildco, agar dapat menggunakan tanah serta membangun Hotel.
Dua tahun berlanjut, tepat pada Maret tahun 1973 terbitlah Hak Guna Bangun (HGB) No. 26-27 dengan atas nama Indobuldco, dan Hak Guna Bangun tersebut berakhir pada 3 Maret 2023 dan juga 3 April 2023, sesudah 50 tahun kemudian.
Hak Guna Bangun Indobuldco terbit di tanah yang telah dibebaskan oleh pemerintah, bukan Indobuildco. Pangkas Chandra dalam keterangannya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Menyongsong Kepariwisataan Tangguh dengan Penguatan IPKN di Daerah
Namun Demikian, 31 Oktober 1970 Gelora Bung Karno telah mengajukan permohonan guna sertifikasi tanah eks kegiatan Asian Games 1962.
Tepat pada 24 September 1977 atau tujuh tahun setelahnya, pihak GBK pun kembali mengajukan sertifikasi terkait tanah eks Asian Games 1962.
Pada saat itu mungkin banyak kendala yang belum diselesaikan, mulai dari pembayaran, dan pengeluaran hingga segala macamnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Melawan Korupsi Membangun Budaya Antikorupsi yang Kuat di Kemenparekraf
Sempat dua kali mengajukan, hingga kemudian baru di tahun 1989 terbit sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) untuk 1-Gelora.
HPL pun hanya diberikan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Institusi Negara, Kementrian/Lembaga (K/L) sebagai bentuk perwujudan penguasaan Negara terhadap tanah di seluruh Indonesia.