Kota Praja Djakarta Raya
Menurut UU No.1 tahun 1957 tentang pokok pemerintah daerah yang menjadi 2 bagian kota Otonom, diantaranya Kotapraja Jakarta Raya yang statusnya daerah tingkat I dan Kotapraja yang statusnya daerah tingkat II.
Terealisasi pada 15-01-1960, telah ditetapkan Kotapraja Jakarta Raya, daerah tingkat I berkepala daerah yang sekarang disebut Gubernur.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Raya
Ketetapan Presiden, No.2 tahun 1961 kemudian menjadi UU yang terbentul menjadi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Jakarta
UU No.10 - 1964 yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap menjadi Ibukota Indonesia (Negara Republik Indonesia), dengan sebutan nama Jakarta, Pada 31-08-1964.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Meningkatkan Promosi Belitung sebagai Destinasi Wisata Utama di Indonesia
24-07-1975 Jakarta dibulatkan menjadi:
Jakarta-Pusat, Jakarta-Timur, Jakarta-Utara, Jakarta-Barat dan, Jakarta Selatan.
Kelima wilayah tersebut dibagi menjadi 30 Kecamatan dengan kelurahan sabanyak 236 wilayah, (Saat itu).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Hingga akhirnya menurut UU No.34 Tahun 1999 tentang Pem-Prov Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta yang mengatur perubahan nama daerah menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perubahan tersebut otonominya tetap berada ditingkat Provinsi, bukan pada wilayah kota. Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau DKI Jakarta, dibagi menjadi lima kota madya dan satu wilayah Kabupaten Administratif, yaitu Kepulauan Seribu.***
Penulis : Feri Candra