WartaPesona.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus viral yang melibatkan seorang konten kreator yang merekam seorang usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.
Menurut Habiburokhman, korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan akibat perekaman dan penyebaran video tersebut. Ia juga menyatakan Komisi III DPR RI siap mengawal proses hukum apabila laporan resmi dibuat.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video bertajuk "Cara Mendekati Cewek" beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang usher GIIAS direkam tanpa persetujuan dan kemudian meminta agar konten tersebut dihapus.
Perbincangan semakin meluas setelah beredar unggahan yang menyebut konten kreator meminta sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi apabila video itu ingin dihapus.
Habiburokhman: Tindakan Itu Tidak Beretika
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun X pribadinya pada Senin (3/8/2026), Habiburokhman menyebut tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak etis.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa ruang publik, termasuk penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja.
Menurutnya, usher yang menjadi sorotan dalam video tersebut sedang menjalankan tugas secara profesional sehingga patut memperoleh perlindungan terhadap hak-hak pribadinya.
DPR Dorong Korban Melapor ke Polisi
Habiburokhman mengatakan korban dapat menggunakan haknya untuk melapor kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan.
Dalam keterangannya, ia mengutip sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurutnya dapat menjadi dasar pertimbangan hukum, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pelanggaran hak pribadi.
"Saya mendorong kepada korban (SPG/Usher) untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Ia menambahkan Komisi III DPR RI akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Emanuel Bryan Sampaikan Permintaan Maaf
Pada hari yang sama, konten kreator Emanuel Bryan, yang dikenal dengan sapaan Ebem, mengunggah video berisi permintaan maaf melalui akun Instagram @ebemartono.
Dalam pernyataannya, ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas konten yang dibuatnya.
"Saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Ebem menjelaskan bahwa konten tersebut dibuat dengan tujuan memberikan motivasi kepada orang lain agar lebih berani berinteraksi dengan orang baru.
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan di Dunia Maya, Polda Lampung Bongkar Jaringan Konten Asusila di Facebook
Polemik ‘Mens Rea’ Menguat, Pandji Pragiwaksono Angkat Bicara soal Tuduhan Konten Menghina Wapres
Kreator Konten Dari Uganda Bikin Video Tentang Indonesia, Sebut Rizky Ridho dan Jay Idzes
Israel diduga Menekan Meta agar Menyensor Konten Yang Menguntungkan Iran