tekno

TikTok Dibekukan Sementara: Pemerintah Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Data dan Keamanan Digital

Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi Live Streaming TikTok di layar ponsel, mencerminkan polemik regulasi digital di Indonesia - WartaPesona.com (Freepik/@freepik)

WartaPesona.com – Pemerintah Indonesia resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum terkait penyediaan data elektronik yang diminta pemerintah.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (3/10/2025).

Awal Mula: Permintaan Data Aktivitas TikTok Live

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin TikTok bermula dari investigasi terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Baca Juga: Cowok Juga Bisa Glowing! Ini Dia Face Wash Paling Laris di TikTok, Buktikan Sendiri!

Komdigi menemukan indikasi adanya praktik monetisasi mencurigakan, termasuk potensi penyalahgunaan fitur gift yang berkaitan dengan perjudian online.

“Kami meminta data lengkap, mulai dari traffic, aktivitas live streaming, hingga jumlah dan nilai transaksi gift. Namun, TikTok hanya memberikan data sebagian,” kata Alexander.

Padahal, merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 Ayat (1), setiap PSE privat diwajibkan memberikan akses data elektronik kepada lembaga berwenang jika diminta secara resmi.

Penolakan TikTok dan Sanksi Tegas Pemerintah

Komdigi sempat memberikan waktu klarifikasi hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, pihak TikTok menolak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

“Penolakan itu jelas melanggar kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, izin TDPSE TikTok dibekukan sementara,” tegas Alexander.

Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

Pemerintah menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar langkah administratif. Menurut Alexander, tindakan ini diambil demi melindungi masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Halaman:

Tags

Terkini