WartaPesona.com – Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 resmi menetapkan besaran gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku di tahun 2025. Aturan ini memberi kepastian mengenai hak finansial pensiunan sesuai golongan terakhir ketika masih aktif bekerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut daftar nominal gaji pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.233.236
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.199.719
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.022.355
Golongan IV: Rp1.819.382 – Rp4.957.952
Dari data tersebut, golongan IV menjadi penerima terbesar, yakni hingga Rp4,95 juta per bulan. Sementara itu, golongan I berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Tips Agar Pencairan Pensiun Lancar
Meski sudah dijamin negara, pencairan dana pensiun tetap membutuhkan kesiapan administrasi. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Perbarui data di PT Taspen
Segera laporkan perubahan status, alamat, atau data keluarga.
2. Lakukan autentikasi rutin
Proses ini memastikan penerima masih aktif berhak atas pensiun.
3. Catat jadwal pencairan
Biasanya dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan Taspen.