entertainment

Jual Tas Hermes Palsu Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 5 April 2023 | 11:25 WIB
ual tas Hermes palsu, Selebgram Medina Zein divonis 2 tahun penjara . (/idxchannel.com )

Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur yang Cocok Dikonsumsi Saat Diet, Tetap Lezat dan Bergizi!


"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.


Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Baca Juga: Wow! Ini Dia Cara Cepat Menghasilkan Uang Jutaan dari Handphone


Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin

Halaman:

Tags

Terkini

Pilu Uya Kuya: Rumah Dijarah, Kenangan Anak Hilang

Selasa, 30 September 2025 | 07:41 WIB