kerjaan

Mau Meningkatkan Kompetensi Di Bidang Pariwisata? Gabung Kartu Prakerja Gelombang 49 Ini Syarat dan Tahapannya

Selasa, 7 Maret 2023 | 06:23 WIB
Syarat-syarat untuk mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 49 antara lain, Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun, maksimal 64 tahun. | wartapesona.com (Foto : freepik.com)

WartaPesona.com - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang bertujuan untuk membantu pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Pendaftaran untuk Prakerja gelombang 49 telah dibuka pada hari Senin, 6 Maret 2023 dan dilakukan melalui situs resmi Kartu Prakerja.

Melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, manajemen Prakerja mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk gelombang 49. Semua yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja bisa langsung mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id. Manajemen Prakerja menekankan bahwa proses pendaftaran sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.

Bagi kamu yang ingin meningkatkan kompetensi di Bidang Pariwisata, bisa ikut Prakerja Gelombang 49 ini sehingga kamu nanti siap bekerja. Daftar dan pilih pelatihan-pelatihan di bidang Pariwisata yang banyak tersedia pada mitra Prakerja Gelombang 49 ini.

Baca Juga: Mengenal Sri Mulyani : Profil dan Kontribusinya dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

Namun, sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan berikut: Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan sedang mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Pelaku usaha mikro dan kecil juga termasuk dalam kategori yang bisa mendaftar.

Dan, beberapa orang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Mereka termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. Selain itu, satu kartu hanya dapat diberikan maksimal kepada dua orang dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Baca Juga: Apa Perbedaan Barista dan Bartender? Simak Perbedaan Pekerjaan Ini

Untuk mendaftar, ikuti tahapan-tahapan berikut ini:

  1. Masukkan email dan password akun Anda untuk mendaftar di Kartu Prakerja.
  2. Isi nomor NIK, nomor kartu keluarga (KK), dan tanggal lahir Anda, lalu klik Lanjut.
  3. Lengkapi data diri Anda dengan benar.
  4. Saat memasukkan alamat sesuai dengan KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sama persis dengan alamat di KTP.
  5. Untuk melanjutkan verifikasi foto e-KTP, ambil foto dari ponsel Anda. Jika Anda menggunakan komputer, lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel Anda.

    Baca Juga: 9 Tips Membuat Konten YouTube dan 14 Ide Konten : Inspirasi dari Yeni Inka yang Dapat 105juta Penonton Youtube

  6. Saat mengunggah foto KTP, pastikan Anda memenuhi ketentuan yang ada agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar.
  7. Lakukan verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip.
  8. Jawab pertanyaan tentang alasan Anda mengikuti program Kartu Prakerja.
  9. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan yang diinginkan dengan jujur.
  10. Verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda. Klik Kirim OTP.

Baca Juga: Kembangkan Kreativitas Pariwisata: Sandiaga Uno Dukung Hadirnya Creative Hub di NTB

Setelah mendaftar, kamu akan diminta untuk mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB). Tapi, hati-hati! Pertanyaan dalam tes ini tidak dapat disebarluaskan, jadi jangan sampai kamu terjebak dalam tindakan yang dapat merugikan dirimu sendiri.

Selanjutnya, pilihlah gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu. Setelah itu, kamu hanya perlu mengklik tombol "Gabung Gelombang" dan menunggu notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, kamu bisa mencoba lagi di gelombang berikutnya yang tersedia di dashboard akunmu. *** (SA)

Tags

Terkini