WartaPesona.com- Kabar terbaru atas kasus yang menimpa Rizky Billar suami dari Lesty Kejora.
Rizky Billar dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT.
Penetapan tersangka Rizky Billar disebabkan sudah terpenuhinya unsur pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Rizky Billar Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Penyidik Sudah Kantongi Dua Alat Bukti Lebih'.
Baca Juga: Okky Boy Bocah yang Viral di TikTok, Simak Profilnya
“Iya pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kita,” kata Kombes Pol. Endra Zulpan.
“Karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain ya,” ujarnya.
Endra Zulpan menyampaikan dalam pasal 55 Undang-undang no. 23 tahun 2004, keterangan saksi yakni Lesti Kejora dirasa sudah cukup.
Di samping keterangan dari pihak Lesti Kejora yang dirasa sudah cukup, Endra Zulpan menambahkan ada tambahan satu alat bukti.
Baca Juga: Segera Hadir Pameran INACRAFT on October 2022
“(Ada) Alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor (Rizky Billar) sebagai tersangka,” kata Endra Zulpan.
“Dalam hal ini penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti,” ujarnya.
Alat bukti pendukung yang dimaksud yaitu keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Saksi tersebut yakni asisten rumah tangga Rizky Billar dan Lesti kejora, para karyawan, manajemen, dan keterangan orang tua Lesti yang sudah dimintai polisi.
Selain itu, CCTV yang ada juga merupakan bukti yang menguatkan penetapan tersangka Rizky Billar pada Rabu 12 Oktober 2022.***
(Puteri Ratnasari/Pikiran-rakyat.com) (AA)